Bab II. Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak
Kompetensi Dasar :
3.2 Menerapkan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.2 Membuat surat permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Apersepsi :
Bagi wajib pajak, khususnya para pengusaha, kewajiban dan hak perpajakan merupakan suatu hal yang sulit untuk dapat dihindari. Sebab setiap langkah untuk menjadi pengusaha formal, seperti izin Pemda, izin Departemen Perdagangan, mempersyaratkan pemenuhan salah satu kewajiban perpajakan, yakni kewajiban mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selanjutnya selama kegiatan bisnis berlangsung timbul berbagai kewajiban perpajakan di satu pihak dan hak perpajakan di lain pihak.
Rangkuman Materi :
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Yang wajib mempunyai NPWP adalah wajib pajak (penghasilan). Jadi, orang atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan bagi perorangan yang jumlahnya setahun melampaui batas pajak, yaitu yang mempunyai penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib mempunyai NPWP walaupun kepadanya belum atau tidak dikenakan pajak atau belum atau tidak diberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Untuk memahami tentang nomor pokok wajib pajak (NPWP) lebih jelasnya, silahkan pelajari materi ini dengan klik link berikut ini: