SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.
  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Tampilkan postingan dengan label Perbankan Dasar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perbankan Dasar. Tampilkan semua postingan

BAB VI. KEGIATAN USAHA BANK UMUM & BANK PERKREDITAN RAKYAT

Bab VI. Kegiatan Usaha Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat

Kompetensi Dasar : 
3.6 Menganalisis kegiatan usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat
4.6 Mengklasifikasikan kegiatan usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat

Apersepsi :
Perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat memiliki peranan penting dalam membangun infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Perbankan memiliki fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dengan adanya fungsi seperti itu memaksa lembaga perbankan Indonesia harus berhati-hati dalam menjalankan kegiatan operasional. Dalam menjalankan fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat melahirkan lembaga keuangan bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meskipun lembaga keuangan ini sudah cukup lama dikenal oleh masyarakat, tetapi masih banyak masyarakat yang sulit membedakan dan mengetahui pengetahuan yang cukup mengenai kedua lembaga ini. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dari Bank Umum dan BPR, maka silahkan pelajari pembahasan dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Jenis-jenis simpanan dapat terbagi menjadi:
    • Simpanan Giro (Demand Deposit).
    • Simpanan Tabungan (Saving Deposit).
    • Simpanan Deposito (Time Deposit)
  3. Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Jenis-jenis kredit dapat terbagi menjadi:
    • Kredit Investasi.
    • Kredit Modal Kerja
    • Kredit Perdagangan
    • Kredit Produktif
    • Kredit Konsumtif
  4. Spread Based Income adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menunjukan keuntungan bank yang didapat dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
  5. Fee Based Income adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menunjukan keuntungan bank yang didapat dari biaya administrasi, provisi, komisi dan lainnya.
  6. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan kepada masyarakat meliputi :
    • Kiriman Uang (Transfer)
    • Kliring (Clearing)
    • Inkaso (Collection)
    • Safe Deposit Box
    • Bank Card (Kartu Kredit)
    • Bank Notes
    • Bank Garansi
    • Bank Draft
    • Letter of Credit (L/C)
    • Cek Wisata (Travellers Cheque)
  7. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  8. Usaha BPR meliputi empat hal berikut :
    • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    • Memberikan kredit.
    • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
  9. Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
    • Menerima Simpanan Giro
    • Mengikuti kegiatan kliring
    • Melakukan kegiatan valuta asing
    • Melakukan kegiatan perasuransian
  10. Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
    • Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran membuka simpanan giro dan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
    • Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti perdagangan internasional, industri dan produksi dan lainnya.
    • Dalam pemberian jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
Untuk memahami tentang kegiatan usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

BAB V. JENIS-JENIS BANK DI INDONESIA

Bab V. Jenis-Jenis Bank Di Indonesia

Kompetensi Dasar : 
3.5 Menganalisis berbagai jenis bank di Indonesia
4.5 Mengklasifikasikan jenis-jenis bank dan kantor bank di Indonesia

Apersepsi :
Sebagai lembaga keuangan, bank memiliki fungsi pokok berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan yang sementara menganggur dan kemudian disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pemberian pinjman kepada pihak lain, juga menjamin keamanan uang masyarakat yang disimpan tersebut dari risiko hilang, kebakaran, dan lain-lain. Hal ini tentu akan mendatangkan laba kepada bank tersebut melalui selisih bunga simpanan dan bunga pinjaman tersebut. Sebagian besar dana yang diperoleh bank berasal dari simpanan masyarakat berupa giro, deposito, tabungan dan sebagainya. Dana yang telah dihimpun tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat, terutama pada dunia usaha dalam bentuk kredit. Dalam bab ini akan dibahas tentang jenis-jenis bank untuk lebih lanjut, silahkan pelajari penjelasan dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Bank Sentral adalah bank yang memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, lender of the last resort, dan bankers bank pada suatu negara 
  2. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  3. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secarakonvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  4. Jenis bank berdasarkan fungsinya terbagi atas :
    • Bank Sentral.
    • Bank Umum.
  5. Bank Umum berdasarkan kegiatan usahanya terbagi atas :
    • Bank Umum Konvensional.
    • Bank Umum Syariah.
  6. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdasarkan kegiatan usahanya terbagi atas :
    • BPR Konvensional.
    • BPR Syariah
  7. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya terdiri atas :
    • Bank milik pemerintah.
    • Bank milik swasta nasional.
    • Bank milik koperasi.
    • Bank milik asing.
    • Bank milik campuran.
  8. Bank milik pemerintah terbagi lagi menjadi :
    • Bank Usaha Milik Negara (BUMN)
    • Bank Pembangunan Daerah Tingkat I dan II (BPD).
  9. Jenis bank dilihat dari segi status terdiri atas :
    • Bank Devisa.
    • Bank Non Devisa.
  10. Jenis bank dilihat dari segi cara menentukan harga :
    • Bank yang berdasarkan prinsip konvensional menentukan harga dengan sistem bunga.
    • Bank yang berdasarkan prinsip syariah menentukan harga dengan sistem bagi hasil.
  11. Jenis bank berdasarkan target pasar terbagi menjadi :
    • Retail Bank.
    • Corporate Bank.
    • Retail Corporate Bank.
  12. Jenis-jenis kantor bank yang melakukan operasional terdiri atas :
    • Kantor Pusat.
    • Kantor Cabang Penuh.
    • Kantor Cabang Pembantu.
    • Kantor Kas.
Untuk memahami tentang jenis-jenis bank di Indonesia lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

BAB IV. JENIS - JENIS UANG

Bab IV. Jenis-Jenis Uang

Kompetensi Dasar : 
3.4 Menganalisis berbagai jenis uang
4.4 Mengklasifikasikan berbagai jenis uang

Apersepsi :
Kehidupan sosial manusia di masyarakat majemuk yang meliputi aspek hubungan sosial, salah satunya adalah ekonomi. Manusia dan masyarakat mempunyai kebutuhan yang berbeda dalam memenuhi kebutuhannya. Kebutuhan manusia dan masyarakat terus berkembang seiring dengan meningkatnya kemakmuran. Oleh karena itu, manusia membutuhkan uang sebagai alat tukar atau pembayaran. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar utang. Untuk lebih memahami tentang uang, maka silahkan pelajari pembahasan dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.
  2. Syarat-syarat barter :
    • Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
    • Orang-orang yang akan melakukan pada waktu yang sama.
    • Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.
  3. Syarat-syarat uang :
    • Dapat diterima oleh masyarakat umum.
    • Mudah disimpan dan nilainya tetap.
    • Mudah dibawa kemana-mana.
    • Mudah dibagi tanpa mengurangi nilai.
    • Jumlah terbatas sehingga tetap berharga.
    • Ada jaminan dari pemerintah sehingga semua orang mau menerimanya sebagai alat tukar dan alat pembayaran.
  4. Jenis uang berdasarkan bahan terdiri atas :
    • Uang logam.
    • Uang kertas.
  5. Jenis uang berdasarkan lembaga terdiri atas :
    • Uang kartal.
    • Uang giral.
  6. Jenis uang berdasarkan nilai terdiri atas :
    • Uang bernilai penuh
    • Uang bernilai tidak penuh.
  7. Fungsi uang terbagi menjadi :
    • Fungsi asli.
    • Fungsi turunan.
  8. Nilai dari uang terdiri atas :
    • Uang nominal.
    • Uang intrinsik.
    • Nilai riil
Untuk memahami tentang jenis-jenis uang lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

BAB III. LEMBAGA KEUANGAN BANK DAN NONBANK


Bab III. Lembaga Keuangan Bank Dan NonBank

Kompetensi Dasar : 
3.3 Menganalisis berbagai jenis lembaga keuangan
4.3 Melakukan klasifikasi lembaga keuangan bank dan nonbank

Apersepsi :
Lembaga keuangan merujpakan suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangaunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar persentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Produk dan jasa keuangan formal ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memiliki izin, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indoensia yang terdiri atas industri perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun dan industri jasa keuangan lainnya. 

Rangkuman Materi :
  1. Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga keuangan juga didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang dmemberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan yang dimaksud sebgai perantra pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana (lacks of funds).
  2. Lembaga keuangan terdiri dari lembaga keuangan (depository financial institution) dan lembaga keuangan nonbank (non depository financial institution).
  3. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
  4. Jenis bank berdasarkan fungsinya terdiri atas bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat.
  5. Jenis bank berdasarkan kepemilikannya terdiri atas bank umum milik negara, bank campuran, bank umum swasta, bank pembangunan daerah dan syariah.
  6. Jenis industri keuangan nonbank terdiri atas asuransi, lembaga pembiayaan khusus, dana pensiun, lembaga keuangan mikro dan lembaga pembiayaan lainnya yang memberikan kredit jangka menengah atau panjang serta melakukan penciutan modal sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin srta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter)
  7. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT. PNM (Persero) adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan dan memelihara usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
  8. Persamaan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank adalah kedua lembaga tersebut sama-sama mengelola dana yang berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Untuk memahami tentang sejarah perbankan di Indonesia lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

BAB II. PERSYARATAN DAN PENDIRIAN BENTUK HUKUM DASAR BANK


Bab II. Persyaratan dan Pendirian Bentuk Hukum Dasar Bank

Kompetensi Dasar :
3.2 Menganalisis persyaratan dan pendirian bentuk badan hukum bank
4.2 Melakukan identifikasi persyaratan pendirian bentuk badan hukum bank

Apersepsi :
Pendirian bank di Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan rakyat banyak. Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi yaitu penghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Selain itu, bank juga memberikan fasilitas-fasilitas yang memudahkan transaksi sehingga pergerakan roda perekomomian semakin berkembang.

Rangkuman Materi :
  1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank dari Bank Indonesia.
  2. Status badan hukum dan bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah.
  3. Bank hanya dapat didirikan oleh warga negara Indoensia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indoensia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
  4. Peran perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia, memang perlu adanya reformasi pada bidang perizinan, khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasioanl, yaitu ekonomi pasar bebas aktif.
  5. Terdapat dua izin yang harus diurus bank sebelum resmi beroperasi, yaitu izin prinsip dan izin usaha.
  6. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin prinsip diberikan paling lambat 60 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
  7. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan prinsip, Bank Indonesia melakukan:
  • Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
  • Analisis mencakup tingkat persaingan yang sehat antarbank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional. 
  • Fit and proper test terhadap calon PSP, anggota dewan komisaris dan anggota direksi.
  1. Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah: 
  • Susunan organisasi dan kepengurusan
  • Permodalan
  •  Keahlian dibidang perbankan, serta
  • Kelayakan Rencana Kerja
Untuk memahami tentang persyaratan dan pendirian bentuk hukum dasar bank lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:

Share:

BAB I. SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA


Bab I. Sejarah Perbankan di Indonesia

Kompetensi Dasar : 
3.1 Memahami sejarah perbankan di Indonesia
3.2 Mempresentasikan sejarah perbankan di Indonesia

Apersepsi :
Pertumbuhan perbankan mengalami kenaikan yang signifikan, hal ini tidak terlepas dari sejarah pendirian dan manajemen dalam menumbuh kembangkan layanan perbankan untuk melayani transaksi keuangan sehingga menaikan tingkat ekonomi nasional.

Rangkuman Materi :
  1. Secara etimologi, kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti 'bangku'. Para bankir Florence pada masa renaisans melakukan transaksi mereka dengan duduk dibelakang meja penukaran uang.
  2. Sebelum dikenalnya sistem moneter yang menggunakan uang, masyarakat menggunakan sistem barter untuk melakukan pertukaran.
  3. Sejarah mencatat bahawa asal mula dikenalnya kegiatan perbankan terjadi pada zaman kerjaan di daratan Eropa yang kemudian berkembang ke Asia, Afrika, dan Amerika.
  4. Awal mula berdirinya bank secara singkat dapat diuraikan sebagai berikut. Kira-kira tahun 2000 SM, di Babilonia telah dikenal semacam bank. Bank ini meminjamkan emas dan perak dengan tingkat bunga 20% setiap bulan dan dikenal sebagai Temples of Babylon.
  5. Keberadaan perbankan di Indonesia tidak terlepas dari peran VOC. Untuk mempermudah aktivitas perdagangan VOC, pada tahun 1746 didirikan Dee Bank Leening yang merupakan bank pertama di Hindia Belanda.
  6. Pada tahun 1828, penjajah Belanda mendirikan De Javasche Bank yang memiliki tugas sebagai bank sentral, tetapi juga bisa beroperasi sebagai bank umum.
  7. Pada awal kemerdekaan, pemerintah Indoensia melakukan nasionalisasi bank-bank Belanda.
  8. Pemerintah orde baru melakukan perbaikan terhadap industri perbankan dengan membuat aturan baru yang mengatur perbankan. Selain itu, pemerintah orde baru mengeluarkan beberapa paket kebijakan yang ditujukan untuk memajukan industri perbankan.
  9. Krisis keuangan melanda Indonesia pada tahun 1997 yang membuat banyak bank dilikuidasi. Untuk menyelamatkan perbankan Indonesia, pemerintah menyalurkan bantuan likuiditas Bank Indonesia.
  10. Setelah masa reformasi sampai sekarang, industri perbankan memasuki zaman kemajuan. Bank Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah dalam merancang Arsitektur Perbankan Indonesia (API)
  11. Perkembangan bank di Indonesia saat ini mulai berkembang secara signifikan disertai teknologi (database) yang mendukung sehingga mampu membuat proses informasi perbankan semakin lebih efisien.
  12. Fungsi umum bank dalam sistem keuangan meliputi penghimpun dana dan penyalur dana.
  13. Fungsi khusus bank dalam sistem keuangan sebagai agent of trust dan agent of development

Untuk memahami tentang sejarah perbankan di Indonesia lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:

Share:

Postingan Populer