SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.

BAB II. PERSYARATAN DAN PENDIRIAN BENTUK HUKUM DASAR BANK


Bab II. Persyaratan dan Pendirian Bentuk Hukum Dasar Bank

Kompetensi Dasar :
3.2 Menganalisis persyaratan dan pendirian bentuk badan hukum bank
4.2 Melakukan identifikasi persyaratan pendirian bentuk badan hukum bank

Apersepsi :
Pendirian bank di Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan rakyat banyak. Perbankan mempunyai fungsi utama sebagai intermediasi yaitu penghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya secara efektif dan efisien pada sektor-sektor riil untuk menggerakan pembangunan dan stabilitas perekonomian sebuah negara. Selain itu, bank juga memberikan fasilitas-fasilitas yang memudahkan transaksi sehingga pergerakan roda perekomomian semakin berkembang.

Rangkuman Materi :
  1. Setiap pihak yang melakukan kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank dari Bank Indonesia.
  2. Status badan hukum dan bentuk hukum suatu bank dapat berupa perseroan terbatas, koperasi, atau perusahaan daerah.
  3. Bank hanya dapat didirikan oleh warga negara Indoensia dan/atau badan hukum Indonesia, atau warga negara Indoensia dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
  4. Peran perizinan kepada pemerintah dengan perekonomian yang ada di Indonesia, memang perlu adanya reformasi pada bidang perizinan, khususnya yang menyangkut aspek ekonomi agar Indonesia bisa lebih baik dan ekonominya tertata rapi dengan tuntutan dari Internasioanl, yaitu ekonomi pasar bebas aktif.
  5. Terdapat dua izin yang harus diurus bank sebelum resmi beroperasi, yaitu izin prinsip dan izin usaha.
  6. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin prinsip diberikan paling lambat 60 hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
  7. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan prinsip, Bank Indonesia melakukan:
  • Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen.
  • Analisis mencakup tingkat persaingan yang sehat antarbank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional. 
  • Fit and proper test terhadap calon PSP, anggota dewan komisaris dan anggota direksi.
  1. Izin pendirian bank umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin usaha bank, persyaratan yang wajib dipenuhi menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 sekurang-kurangnya adalah: 
  • Susunan organisasi dan kepengurusan
  • Permodalan
  •  Keahlian dibidang perbankan, serta
  • Kelayakan Rencana Kerja
Untuk memahami tentang persyaratan dan pendirian bentuk hukum dasar bank lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:

Share:

Postingan Populer