SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.
  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Tampilkan postingan dengan label Layanan Lembaga Perbankan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Layanan Lembaga Perbankan. Tampilkan semua postingan

BAB V. TRANSAKSI PEGADAIAN


Bab V. Menganalisis Transaksi Pegadaian

Kompetensi Dasar : 
3.16 Menganalisis Transaksi Pegadaian
4.16 Mencatat Transaksi Pegadaian

Apersepsi :
Layanan jasa untuk masyarakat terdiri dari berbagai macam, seperti layanan jasa keuangan simpanan, layanan jasa keuangan kredit, layanan jasa pegadaian dan layanan jasa asuransi. Layanan jasa pegadaian dan layanan jasa asuransi merupakan bentuk-bentuk layanan jasa keuangan yang banyak digunakan oleh masyarakat pada saat ini. Lalu bagaimanan bentuk layanan jasa pegadaian dan asuransi ini? untuk mengetahuinya, silahkan pahami uaraian materi dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian di awal antara nasabah dengan pihak pegadaian.
  2. Adapun ciri-ciri dari usaha pegadaian sebagai berikut:
    • Ada barang-barang berharga yang digadaikan.
    • Memiliki nilai jumlah pinjaman yang tergantung dari nilai barang yang akan digadaikan.
    • Barang yang telah digadaikan dapat ditebus kembali.
  3. Gadai adalah hak yang diperoleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil perlunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. (KUHD ps 1150).
  4. Tujuan usaha dari kegiatan pegadaian adalah :
    • Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
    • Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
    • Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
    • Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai .
  5. Kegiatan usaha pegadaian meliputi :
    • Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat.
    • Menerima jasa taksiran nilai riil barang.
    • Menerima jasa titipan.
    • Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bisnis properti
    • Kredit pegawai
  6. Penggunaan dana yang berhasil dihimpun oleh pegadaian digunakan untuk:
    • Uang kas dan dana likuid lain.
    • Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris.
    • Pendanaan kegiatan operasional.
    • Penyaluran dana.
    • Investasi lain.
  7.  Perum Pegadaian adalah satu-satunya lembaga formal pegadaian di Indonesia dengan motto "Mengatasi masalah tanpa masalah"
  8. Produk dan jasa Perum Pegadaian adalah :
    • Pemberi pinjaman atas dasar hukum gadai.
    • Penaksiran nilai barang
    • Penitipan barang.
    • Jasa lainnya.
  9. Kantor Perum Pegadaian menawarkan jasa lain diantaranya sebagai berikut :
    • Penjualan koin emas ONH
    • Krasida (kredit angsuran sistem gadai)
    • Kreasi (kredit angsuran fidusia)
    • Kresna (kredit serba guna)
    • Galeri 24
  10. Mekanisme transaksi menggadaikan barang yaitu :
    • Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas
    • Petugas mengecek apakah nasabah telah terdaftar sebagai member atau belum, jika telah terdaftar maka nasabah dapat melakukan transaksi menggadaikan barang.
    • Untuk satu transaksi pinjaman uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan.
    • Barang yang dijaminkan dicatat jenis, merk, tipe tanggal pembelian, tanggal tebus, keterangan mengenai barang tersebut.
    • Menaksir harga barang yang dijaminkan
    • Menentukan nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah
    • Menawarkan berbagai paket-paket roduk jasa yang dimiliki oleh pegadaian sehingga nasabah dapat menentukan pilihan sesuai dengan kebutuhannya.
  11. Proses pinjaman atas dasar hukum gadai sebagai berikut :
    • Menentukan/memberikan barang-barang yang akan digadaikan 
    • Melakukan proses penaksiran terhadap barang gadai
    • Berdasarkan nilai taksir pegadaian kemudian menentukan nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah
    • Menentukan jangka waktu pelunasan pinjaman
    • Melakukan proses pelelangan barang gadai yang diakibat nasabah tidak dapat melunasi pinjaman.
Untuk memahami tentang Pegadaian lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:

Klik >> Vidio Presentasi Kel.5 XII PKM 2: Pegadaian


Share:

BAB IV. TRANSAKSI MODAL VENTURA (VENTURE CAPITAL)

Bab IV. Menganalisis Transaksi Modal Ventura

Kompetensi Dasar : 
3.15 Menganalisis Transaksi Modal Ventura
4.15 Mencatat Transaksi Modal Ventura

Apersepsi :
Layanan jasa lembaga keuangan tidak hanya menyasar dunia usaha saja, tetap juga untuk kebutuhan masyarakat. Salah satu layanan jasa perbankan yang dimaksud yaitu lembaga pembiayaan atau yang disebut dengan Leasing dan layanan jasa Modal Ventura. Kedua lembaga keuangan bukan bank tersebut merupakan lembaga pembiayaan. Lalu apa saja kegiatan dan fungsinya? untuk mengetahuinya, pahamilah uraian materi berikut ini.

Rangkuman Materi :
  1. Perusahaan modal ventura merupakan suatu badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk dengan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
  2. Perbedaan antra bank dan modal ventura yakni terletak pada jenis kegiatannya. Bank membiayai suatu kegiatan, tetapi tidak masuk ke perusahaan yang dibiayai. Sedangkan modal ventura memberikan pembiayaan dengan cara melakukan penyertaan langsung kedalam perusahaan yang dibiayainya.
  3. Perusahaan modal ventura dalam melakukan penyertaan modal di berbagai bidang usaha harus memiliki dana yang cukup. Dana yang dibutuhkan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada diberbagai tempat. Semakin banyak dana yang dibutuhkan, maka pencarian dana dapat dilakukan lebih agresif dari berbagai sumber-sumber dana yang ada. Setiap sumber dana memiliki berbagai keuntungan dan keterbatasan sendiri. Oleh karena itu, pihak manajemen modal ventura harus pandai betul untuk memilih sumber dana mana yang paling menguntungkan.
  4. Tujuan modal ventura adalah untuk memberikan penambahan nilai (adding value) sehingga venture capitalist dapat menjual partisipasinya dengan return positif.
  5. Keuntungan modal ventura diterima oleh berbagai pihak diantaranya meliputi :
    • Perusahaan Modal Ventura.
    • Perusahaan Pasahan Usaha (PPU).
  6. Ciri-ciri dari modal ventura secara umum terdiri atas :
    • Quasiquity financing.
    • Risk capital.
    • Long-term perspective.
    • Active investment.
  7. Landasan hukum untuk mendirikan modal ventura meliputi :
    • Keputusan Menteri Keuangan.
    • Peraturan Pemerintah.
    • Keputusan Presiden.
  8. Jenis-jenis pembiayaan perusahaan modal ventura terdiri atas :
    • Equaty financing.
    • Leverage ventura capital.
    • Semi equity financial.
    • Private venture-capital company.
    • Public venture-capital company.
    • Bank affoliate venture capital company.
    • Conglomerate venture capital company.
  9. Sumber-sumber perolehan dana modal ventura berasal dari :
    • Internal perusahaan.
    • Eksternal perusahaan.
  10. Mekanisme modal ventura, dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of funds, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha, sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi). Modal ventura adalah kumpulan dana (pool of funds) yang berasal dari investor dan dikelola secara profesional utnuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal.
  11. Mekanisme modal ventura yang diterapkan dibeberapa negara dibedakan dalam dua bentuk terdiri atas :
    • Single tier approach.
    • Two tier approach.
Untuk memahami tentang Venture Capital lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

BAB III. TRANSAKSI SEWA GUNA USAHA (LEASING)

Bab III. Menganalisis Transaksi Leasing

Kompetensi Dasar : 
3.14 Menganalisis Transaksi Leasing
4.14 Mencatat Transaksi Leasing

Apersepsi :
Layanan jasa lembaga keuangan tidak hanya menyasar dunia usaha saja, tetap juga untuk kebutuhan masyarakat. Salah satu layanan jasa perbankan yang dimaksud yaitu lembaga pembiayaan atau yang disebut dengan Leasing dan layanan jasa Modal Ventura. Kedua lembaga keuangan bukan bank tersebut merupakan lembaga pembiayaan. Lalu apa saja kegiatan dan fungsinya? untuk mengetahuinya, pahamilah uraian materi berikut ini.

Rangkuman Materi :
  1. Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam rangka penyediaan barang-barang modal yang digunakan perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing yang berdasarkan nilai sisa uang yang teleh disepakati bersama.
  2. Pembiayaan melalui Leasing termasuk sangat sederhana dalam proses dan pelaksanaannya sehingga pembiayaan Leasing sangat mudah sebagai pembayaran alternatif bagi seseorang ataupun perusahaan.
  3. Prosedur Leasing yang sederhana berpengaruh pada cepatnya pelayanan dalam realisasi pembiayaan. Tanpa prosedur yang rumit akan memberikan kemudahan bagi seseorang atau perusahaan utnuk segera memiliki barang-barang yang dibutuhkan seperti kendaraan, mesin produksi dan yang lainnya untuk menunjang usahanya.
  4. Lessor adalah perusahaan Leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Leassee dalam bentuk barang modal.
  5. Tujuan Lessor dalam financial Lease yakni untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
  6. Lesse dalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari Lessor. Tujuan Lesse dalam financial Lease yakni untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. 
  7. Lesse memiliki hak opsi atas barang tersebut pada akhir kontrak yang artinya pihak Lessee memiliki hak untuk membeli barang yang dilease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Lessee dalam operating Lease dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
Untuk memahami tentang Leasing lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

BAB II. MENGANALISIS BANK GARANSI


Bab II. Menganalisis Bank Garansi

Kompetensi Dasar :
3.13 Menganalisis Bank Garansi
4.13 Menghitung Provinsi Bank Garansi

Apresepsi :
Industri keuangan seperti bank, kini tidak hanya menyediakan layanan menyimpan uang saja. Kini bisnis di industri ini kin bertransformasi menyesuaikan kebutuhan nasabahnya, baik itu perorangan maupun pelaku bisnis dan perusahaan. Salah satu layanan yang menyasar segmen bisnis adalah bank garansi. Layanan bank garansi sudah cukup umum digunakan oleh para pelaku bisnis. Kebanyakan, pengguna layanan ini nasabah yang berstatus sebagai badan usaha. Maka, tidak heran jika nasabah perorangan masih cukup asing dengan istilah ini. Kemudian apa itu bank garansi dan apa saja jenis-jenis serta manfaatnya? berikutnya penjelasannya.

Rangkuman Materi :

  1. Bank Garansi adlah suatu perjanjian penanggungan (borgtocht, dimana bank menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor) yang bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebgai kreditur.
  2. Tender guarantee/bid bond dalah suatu jaminan diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya yang bertujuan untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja. hal ini terjadi sehubungan dengan kontrak kerja atau kewajiban nasabah untuk melaksanakan sesuatu yang tercantum dalam kontrak. Tender guarantee ini merupakan persyaratan awal yang ditetapkan oleh pemilik proyek kepada para kontraktor yang akan ikut serta dalam tender.
  3. Advance payment bond yakni suatu jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya yang bertujuan untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah,  sehubungan dengan pembayaran di muka atau pembayaran termin oleh pemilik proyek kepada kontraktor dalam mengerjakan proyek yang telah mereka sepakati dalam kontrak kerja.
  4. Dalam menjalankan usahanya, pihak bank memberikan berbagai pelayanan bagi nasabah mengeluarkan biaya untuk kelancaran penggunaan jasa oleh pihak nasabah. Biaya tersebut akan dikenakan kepada nasbah yang akan menggunakan jasa bank. selain itu, biaya tersebut akan menjadi pendapatan bank salah satunya dalam bentuk provinsi.
  5. Tujuan pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga yakni untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. dalam hal ini pihak penanggung disebut kafiil dan pihak ditanggung disebut makfuul'anhuashil.
Untuk memahami tentang bank garansi lebih jelasnya, silahkan pelajari materi ini dengan klik link berikut ini:

1. Klik >> Presentasi Kelompok 2-XII PKM 2 Materi: Menganalisis Bank Garansi
2. Klik >> Presentasi Kelompok 2-XII PKM 3 Materi: Menganalisis Bank Garansi
Share:

BAB I. MENERAPKAN LETTER OF CREDIT


Bab I. Menerapkan Letter of Credit

Kompetensi Dasar :
3.12 Menerapkan Letter of Credit (L/C)
4.12 Merumuskan Letter of Credit (L/C)

Apersepsi :
Lembaga keuangan berperan penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Lembaga keuangan didirikan dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pada umumnya telah mengenal lembaga keuangan sebagai tempat untuk layanan jasa yang berkaitan dengan keuangan. Salah satu bentuk layanan jasa yaitu layanan untuk lalu lintas pembayaran seperti letter of credit. Apa fungsi dari jenis produk layanan jasa tersebut? Untuk mengetahuinya, pahamilah uranian materi berikut ini.

Rangkuman Materi :
  1. Letter of Credit yang terjemahannya "kredit berdokumen" adalah sebagai suatu cara pembayaran dengan jalan membuka kredit dari bank denga jaminan dari dokumen-dokumen atas barang-barang yang dibeli oleh pihak pembeli (importir).
  2. Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari benerficiary.
  3. Irrevocable dan Confirmed L/C dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  4. Didalam L/C biasanya bahwa beneficiary boleh menguangka (menegosiasi shipping document) melalui bank mana saja yang disukai asalkan memenuhi syarat L/C. Bank yang membayar dokumen ini disebut negotiating bank.
  5. Leter of Credit (L/C) syariah merupakan salah satu jenis produk jasa yang diterapkan pada bank syariah. Mekanisme L/C bank syariah pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun, terdapt perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni terletak pada akadnya serta kesepakatan jumlah upah atau ujrah atau fee pada awal kesepatakatan antara importir dengan bank yang merupakan imbalan atas jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C.
Untuk memahami tentang Letter of Credit lebih jelasnya, silahkan pelajari materi ini dengan klik link berikut ini:

3. Klik >> Video Materi: Menerapkan Letter of Credit
4. Klik >> Materi: Menerapkan Letter of Credit

Share:

Postingan Populer