Bab II. Menganalisis Bank Garansi
Kompetensi Dasar :
3.13 Menganalisis Bank Garansi
4.13 Menghitung Provinsi Bank Garansi
Apresepsi :
Industri keuangan seperti bank, kini tidak hanya menyediakan layanan menyimpan uang saja. Kini bisnis di industri ini kin bertransformasi menyesuaikan kebutuhan nasabahnya, baik itu perorangan maupun pelaku bisnis dan perusahaan. Salah satu layanan yang menyasar segmen bisnis adalah bank garansi. Layanan bank garansi sudah cukup umum digunakan oleh para pelaku bisnis. Kebanyakan, pengguna layanan ini nasabah yang berstatus sebagai badan usaha. Maka, tidak heran jika nasabah perorangan masih cukup asing dengan istilah ini. Kemudian apa itu bank garansi dan apa saja jenis-jenis serta manfaatnya? berikutnya penjelasannya.
Rangkuman Materi :
- Bank Garansi adlah suatu perjanjian penanggungan (borgtocht, dimana bank menjadi pihak ketiga (penanggung, guarantor) yang bersedia bertindak sebagai penanggung bagi nasabahnya yang menjadi debitur dalam mengadakan suatu perjanjian (pokok) dengan pihak lain sebgai kreditur.
- Tender guarantee/bid bond dalah suatu jaminan diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya yang bertujuan untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja. hal ini terjadi sehubungan dengan kontrak kerja atau kewajiban nasabah untuk melaksanakan sesuatu yang tercantum dalam kontrak. Tender guarantee ini merupakan persyaratan awal yang ditetapkan oleh pemilik proyek kepada para kontraktor yang akan ikut serta dalam tender.
- Advance payment bond yakni suatu jaminan yang diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabahnya yang bertujuan untuk kepentingan pihak ketiga (pemilik proyek) yang menjadi mitra kerja nasabah, sehubungan dengan pembayaran di muka atau pembayaran termin oleh pemilik proyek kepada kontraktor dalam mengerjakan proyek yang telah mereka sepakati dalam kontrak kerja.
- Dalam menjalankan usahanya, pihak bank memberikan berbagai pelayanan bagi nasabah mengeluarkan biaya untuk kelancaran penggunaan jasa oleh pihak nasabah. Biaya tersebut akan dikenakan kepada nasbah yang akan menggunakan jasa bank. selain itu, biaya tersebut akan menjadi pendapatan bank salah satunya dalam bentuk provinsi.
- Tujuan pemberian jaminan oleh penanggung kepada pihak ketiga yakni untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. dalam hal ini pihak penanggung disebut kafiil dan pihak ditanggung disebut makfuul'anhuashil.
1. Klik >> Presentasi Kelompok 2-XII PKM 2 Materi: Menganalisis Bank Garansi
2. Klik >> Presentasi Kelompok 2-XII PKM 3 Materi: Menganalisis Bank Garansi