SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.

BAB I. MENERAPKAN LETTER OF CREDIT


Bab I. Menerapkan Letter of Credit

Kompetensi Dasar :
3.12 Menerapkan Letter of Credit (L/C)
4.12 Merumuskan Letter of Credit (L/C)

Apersepsi :
Lembaga keuangan berperan penting dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Lembaga keuangan didirikan dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional sehingga tercipta kesejahteraan masyarakat. Masyarakat pada umumnya telah mengenal lembaga keuangan sebagai tempat untuk layanan jasa yang berkaitan dengan keuangan. Salah satu bentuk layanan jasa yaitu layanan untuk lalu lintas pembayaran seperti letter of credit. Apa fungsi dari jenis produk layanan jasa tersebut? Untuk mengetahuinya, pahamilah uranian materi berikut ini.

Rangkuman Materi :
  1. Letter of Credit yang terjemahannya "kredit berdokumen" adalah sebagai suatu cara pembayaran dengan jalan membuka kredit dari bank denga jaminan dari dokumen-dokumen atas barang-barang yang dibeli oleh pihak pembeli (importir).
  2. Revocable L/C adalah L/C yang sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari benerficiary.
  3. Irrevocable dan Confirmed L/C dianggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
  4. Didalam L/C biasanya bahwa beneficiary boleh menguangka (menegosiasi shipping document) melalui bank mana saja yang disukai asalkan memenuhi syarat L/C. Bank yang membayar dokumen ini disebut negotiating bank.
  5. Leter of Credit (L/C) syariah merupakan salah satu jenis produk jasa yang diterapkan pada bank syariah. Mekanisme L/C bank syariah pada umumnya sama seperti mekanisme pada bank konvensional. Namun, terdapt perbedaan mendasar antara mekanisme bank syariah dan bank konvensional, yakni terletak pada akadnya serta kesepakatan jumlah upah atau ujrah atau fee pada awal kesepatakatan antara importir dengan bank yang merupakan imbalan atas jasa yang dilakukan pihak bank pengurus L/C.
Untuk memahami tentang Letter of Credit lebih jelasnya, silahkan pelajari materi ini dengan klik link berikut ini:

3. Klik >> Video Materi: Menerapkan Letter of Credit
4. Klik >> Materi: Menerapkan Letter of Credit

Share:

Postingan Populer