SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.
  • This is default featured slide 1 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 2 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 3 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 4 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

  • This is default featured slide 5 title

    Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by NewBloggerThemes.com.

Tampilkan postingan dengan label Administrasi Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Pajak. Tampilkan semua postingan

BAB I. Perbedaan Akuntansi Syariah & Akuntansi Keuangan



Bab I. Perbedaan Akuntansi Syariah & Akuntansi Keuangan


Kompetensi Dasar : 

3.1 Memahami perbedaan akuntansi perbankan syariah dengan akuntansi keuangan
4.1 Memilih akuntansi perbankan syariah dengan akuntansi keuangan

Apersepsi :
Akuntansi syariah memiliki peran penting dalam kehidupan ilmu akuntansi, terutama di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya adalah muslim. Standar akuntansi syariah sudah dirancang oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai aturan baku yang mengatur pengoperasiannya. Dan faktanya, masyarakt islam menjalani bisnis dibawah prinsip dan asumsi yang sedikit berbeda. Saat menjalankan suatu bisnis yang menetapkan akuntansi syariah, mereka memiliki cara yang lebih baik terhadap pelanggan, karyawan dan kompetitor. Lainnya halnya dengan akuntansi konvensional didasarkan pada menafsirkan dan mengklasifikasikan data. Informasi yang disampaikan kepada pelanggan adalah prakiraan yang terbaik untuk memastikan bahwa akan berinvestasi dalam sistem tersebut. Untuk memahami dan mempelajari perbedaan akuntansi syariah dan akuntansi konvensioanal secara jelas dapat dipelajari dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Akuntansi syariah adalah proses akuntansi yang berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah, baik dalam siklus akuntansinya maupun pencatatannya. Lebih jelasnya ialah suatu proses akuntansi untuk transaksi-transaksi syariah seperti murabahah, musyarakah, mudharabah dan lainnya.
  2. Akuntansi konvensional adalah proses akuntansi yang berdasarkan pada menafsirkan dan mengklasifikasikan data untuk menghasilkan informasi yang digunakana untuk kebijakan berinvestasi.
  3. Perbedaan utama antara akuntansi syariah dan akuntansi konvensional adalah bagaimana informasi dibagikan. Akuntansi syariah menyediakan semua informasi dengan jelas kepada prospek, informasi yang baik maupun buruk. Sedangkan dalam penyajian informasi akuntansi konvensional yang diberikan hanya informasi pilihan saja.
  4. Dalam konsep syariah, mata uang seperti emas, perak dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga atau sebagai sumber harga atau nilai.
  5. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin dan juga menerapkan prinsip laba universal.

Untuk memahami tentang perbedaan anatara akuntansi syariah dan akuntansi konvensioanal lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:



Share:

BAB IV. BAGIAN (2) SURAT SETORAN PAJAK (SSP)


Bab IV. Bagian (2) Surat Setoran Pajak (SSP)

Kompetensi Dasar : 

3.4 Memahami bentuk-bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)
4.4 Mengelompokan bentuk-bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)

Apersepsi :
Bentuk surat dalam perpajakan yang diperoleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mengisi SSP adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Namun, banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu SSP, apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur penyampaiannya. Untuk lebih jelas memahami tentang Surat Setoran Pajak (SSP), maka silahkan pelajari pembahasan dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  2. Dasar hukum SPT sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak, Keputusan dari Menteri Keuangan dan Undang-Undang KUP No 28 Tahun 2007
  3. Fungsi SSP yang terdiri atas :
    • Sebagai sarana membayar pajak.
    • Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.
  4. Jenis SSP terdiri atas :
    • SSP Standar.
    • SSP Khusus.
    • SSP Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
    • SSP Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri
  5. Batas waktu pembayaran pajak :
    • Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
    • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ke-3, setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak terakhir, sebelum suarat pemberitahuan itu disampaikan.
    • Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi adninistrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
    • Atas pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyempaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
  6. Tempat pembayaran dan penyetoran pajak :
    • Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran (BUMN/BUMD dan Bank Swasta).
    • Kantor Pos.
  7. Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dalam bentuk :
    • Restitusi.
    • Kompensasi.
    • Prosedur restitusi dan kompensasi.

Untuk memahami tentang Surat Setoran Pajak (SSP) lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

BAB IV. BAGIAN (1) SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK (SPT)

Bab IV. Bagian (1) Surat Pemberitahun Pajak (SPT)

Kompetensi Dasar : 
3.4 Memahami bentuk-bentuk Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
4.4 Mengelompokan bentuk-bentuk Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)

Apersepsi :
Bentuk surat dalam perpajakan yang diperoleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Namun, banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu SPT, apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur penyampaiannya. Untuk lebih jelas memahami tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), maka silahkan pelajari pembahasan dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Surat Pemberitahun Pajak (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Dasar hukum SPT sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak, Undang-Undang KUP dan Keputusan dari Menteri Keuangan.
  3. Fungsi SPT ditujukan pada tiga subjek yang terdiri atas :
    • Wajib Pajak PPh
    • Pengusaha Kena Pajak (PKP)
    • Pemotong atau pemungut pajak.
  4. Jenis SPT terdiri atas :
    • SPT Tahunan.
    • SPT Masa.
  5. Dalam SPT, dikenal dalam dua bentuk SPT yaitu bentuk :
    • Formulir kertas (hardcopy).
    • e-SPT
  6. Untuk memudahkan pelaporan SPT, maka dapat mengisi SPT secara online disebut e-SPT dengan menggunakan aplikasi berbasis web yang dinamakan e-Filling Online Pajak. Dengan online pajak ini mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi.
  7. Formulir bukti potong setoran pajak yang dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja sebagai acuran pengisian SPT terdiri atas bukti potong :
    • Formulir 1721 A1 khusus untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
    • Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara.
  8. SPT Tahunan perorangan yang wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak terbagi menjadi tiga jenis formulir yaitu :
    • Formulir 1770.
    • Formulir 1770 S.
    • Formulir 1770 SS
  9. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan) terdiri atas :
    • PPh Pasal 21
    • PPh Pasal 23
    • PPh Pasal 25
    • PPh Pasal 26
    • PPh Pasal 4 ayat 2
    • PPh Pasal 15
    • PPN dan PPnBM
    • Pemungut PPN
  10. Adapun sanksi dalam pelaksanaan SPT adalah surat teguran atas SPT yang tidak disampaikan, sanksi administrasi berupa denda, sanksi administrasi berupa kenaikan, sanksi pidana kurungan dan sanksi pidana penjara.
Untuk memahami tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:

Share:

BAB III. PERMOHONONAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)


Bab III. Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

Kompetensi Dasar:
3.3 Menerapkan permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
4.3 Membuat surat permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)

Apersepsi:
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pebiayaan negara dan pembangunan nasional sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak sebagai percerminan kewajiban kenegaraan dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia.

Rangkuman Materi:
  1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  2. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
  3. Pengukuhan pengusaha kena pajak adalah penyelesaian permohonan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) sebagai identitas dalam melasanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 UU KUP.
  4. Fungsi-fungsi NPPKP adalah sebagai berikut:
    • Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
    • Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
    • Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan
  5. Pencabutan PKP adalah sebagai berikut:
    • Pengusaha PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain
    • Pindah tempat kedudukan
    • Pindah tempat kegiatan usaha
    • Perubahan status perusahaan
  6. Kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:
    • Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
    • Mengambil sendiri surat pemberitahuan pajak dan mengisi dengan benar dan memasukan sendiri dengan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
    • Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan
    • Jika diperiksa wajib memperlihatkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen yang lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dalam kegiatan usaha pekerja bebas wajib pajak atau objek penandatangan pajak.
Untuk memahami tentang nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP) lebih jelasnya, silahkan pelajari materi ini dengan klik link berikut ini:
Share:

BAB II. PERMOHONAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK


Bab II. Permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak

Kompetensi Dasar :
3.2  Menerapkan permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4.2 Membuat surat permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apersepsi :
Bagi wajib pajak, khususnya para pengusaha, kewajiban dan hak perpajakan merupakan suatu hal yang sulit untuk dapat dihindari. Sebab setiap langkah untuk menjadi pengusaha formal, seperti izin Pemda, izin Departemen Perdagangan, mempersyaratkan pemenuhan salah satu kewajiban perpajakan, yakni kewajiban mendaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selanjutnya selama kegiatan bisnis berlangsung timbul berbagai kewajiban perpajakan di satu pihak dan hak perpajakan di lain pihak.

Rangkuman Materi :
  1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Yang wajib mempunyai NPWP adalah wajib pajak (penghasilan). Jadi, orang atau badan yang bertempat tinggal di Indonesia, yang menerima atau memperoleh penghasilan bagi perorangan yang jumlahnya setahun melampaui batas pajak, yaitu yang mempunyai penghasilan melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib mempunyai NPWP walaupun kepadanya belum atau tidak dikenakan pajak atau belum atau tidak diberikan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Untuk memahami tentang nomor pokok wajib pajak (NPWP) lebih jelasnya, silahkan pelajari materi ini dengan klik link berikut ini:





Share:

BAB I. JENIS-JENIS PAJAK



Bab I. Jenis-Jenis Pajak

Kompetensi Dasar :
3.1 Memahami jenis-jenis pajak dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4.1 Mengelompokan jenis-jenis pajak dan tata cara ketentuan umum perpajakan

Apersepsi :
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara, karena uang dari hasil pajak pun digunakan untuk membiayai negara dan digunakan untuk hal-hal yang berkenaan dengan kebutuhan orang banyak, misalnya untuk melakukan pembangunan infratruktur transportasi.

Rangkuman Materi :


1. Pajak adalah iurang rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair)

2. Syarat pemungutan pajak:
    a. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
    b. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
    c. Pemungutan pajak tidak menggangu perekonomian (syarat ekonomi)
    d. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
    e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana


3. Jenis-jenis pajak:
    a. Jenis pajak menurut golongannya yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung
    b. Jenis pajak menurut sifatnya yaitu pajak subjektif dan pajak objektif
    c. Jenis pajak menurut lembaga pemungutannya yaitu pajak pusat (negara) dan pajak daerah


4. Tata cara pemungutan pajak:
    a. Stelsel pajak: stelsel nyata (riel stelsel), stelsel anggapan (fictieve stelsel), dan stelsel campuran
    b. Asas pemungutan pajak: asas domisili (asas tempat tinggal), asas sumber dan asas kebangsaan
   c. Sistem pemungutan pajak: official assesment system, self assesment system dan with holding system

5. Timbul dan hapusnya utang pajak:
    a. Timbulnya utang pajak: ajaran formil dan ajaran materiil
    b. Hapusnya utang pajak: pembayaran, kompensasi, kadaluarsa, pembebasan dan penghapusan

6. Hambatan pemungutan pajak: perlawanan pasif dan perlawanan aktif

7. Tarif pajak: tarif sebanding/proporsional, tarif tetap, tarif progresif dan tarif degresi
1
Untuk memahami tentang jenis-jenis perpajakan lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

Postingan Populer