SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.

BAB IV. BAGIAN (2) SURAT SETORAN PAJAK (SSP)


Bab IV. Bagian (2) Surat Setoran Pajak (SSP)

Kompetensi Dasar : 

3.4 Memahami bentuk-bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)
4.4 Mengelompokan bentuk-bentuk Surat Setoran Pajak (SSP)

Apersepsi :
Bentuk surat dalam perpajakan yang diperoleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mengisi SSP adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Namun, banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu SSP, apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur penyampaiannya. Untuk lebih jelas memahami tentang Surat Setoran Pajak (SSP), maka silahkan pelajari pembahasan dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  2. Dasar hukum SPT sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak, Keputusan dari Menteri Keuangan dan Undang-Undang KUP No 28 Tahun 2007
  3. Fungsi SSP yang terdiri atas :
    • Sebagai sarana membayar pajak.
    • Sebagai bukti dan laporan pembayaran pajak.
  4. Jenis SSP terdiri atas :
    • SSP Standar.
    • SSP Khusus.
    • SSP Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor
    • SSP Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri
  5. Batas waktu pembayaran pajak :
    • Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang untuk suatu saat atau masa pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau masa pajak berakhir.
    • Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT harus dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ke-3, setelah tahun pajak atau bagian tahun pajak terakhir, sebelum suarat pemberitahuan itu disampaikan.
    • Pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenakan sanksi adninistrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
    • Atas pembayaran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyempaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang terutang.
  6. Tempat pembayaran dan penyetoran pajak :
    • Bank yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Anggaran (BUMN/BUMD dan Bank Swasta).
    • Kantor Pos.
  7. Kelebihan pembayaran pajak akan dikembalikan dalam bentuk :
    • Restitusi.
    • Kompensasi.
    • Prosedur restitusi dan kompensasi.

Untuk memahami tentang Surat Setoran Pajak (SSP) lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

Postingan Populer