SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.

BAB I. JENIS-JENIS PAJAK



Bab I. Jenis-Jenis Pajak

Kompetensi Dasar :
3.1 Memahami jenis-jenis pajak dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4.1 Mengelompokan jenis-jenis pajak dan tata cara ketentuan umum perpajakan

Apersepsi :
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara, karena uang dari hasil pajak pun digunakan untuk membiayai negara dan digunakan untuk hal-hal yang berkenaan dengan kebutuhan orang banyak, misalnya untuk melakukan pembangunan infratruktur transportasi.

Rangkuman Materi :


1. Pajak adalah iurang rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair)

2. Syarat pemungutan pajak:
    a. Pemungutan pajak harus adil (syarat keadilan)
    b. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (syarat yuridis)
    c. Pemungutan pajak tidak menggangu perekonomian (syarat ekonomi)
    d. Pemungutan pajak harus efisien (syarat finansial)
    e. Sistem pemungutan pajak harus sederhana


3. Jenis-jenis pajak:
    a. Jenis pajak menurut golongannya yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung
    b. Jenis pajak menurut sifatnya yaitu pajak subjektif dan pajak objektif
    c. Jenis pajak menurut lembaga pemungutannya yaitu pajak pusat (negara) dan pajak daerah


4. Tata cara pemungutan pajak:
    a. Stelsel pajak: stelsel nyata (riel stelsel), stelsel anggapan (fictieve stelsel), dan stelsel campuran
    b. Asas pemungutan pajak: asas domisili (asas tempat tinggal), asas sumber dan asas kebangsaan
   c. Sistem pemungutan pajak: official assesment system, self assesment system dan with holding system

5. Timbul dan hapusnya utang pajak:
    a. Timbulnya utang pajak: ajaran formil dan ajaran materiil
    b. Hapusnya utang pajak: pembayaran, kompensasi, kadaluarsa, pembebasan dan penghapusan

6. Hambatan pemungutan pajak: perlawanan pasif dan perlawanan aktif

7. Tarif pajak: tarif sebanding/proporsional, tarif tetap, tarif progresif dan tarif degresi
1
Untuk memahami tentang jenis-jenis perpajakan lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

Postingan Populer