Bab IV. Bagian (1) Surat Pemberitahun Pajak (SPT)
Kompetensi Dasar :
3.4 Memahami bentuk-bentuk Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
4.4 Mengelompokan bentuk-bentuk Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
Apersepsi :
Bentuk surat dalam perpajakan yang diperoleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Melaporkan SPT adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Namun, banyak masyarakat awam yang belum memahami apa itu SPT, apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur penyampaiannya. Untuk lebih jelas memahami tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), maka silahkan pelajari pembahasan dibawah ini.
Rangkuman Materi :
- Surat Pemberitahun Pajak (SPT) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Dasar hukum SPT sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak, Undang-Undang KUP dan Keputusan dari Menteri Keuangan.
- Fungsi SPT ditujukan pada tiga subjek yang terdiri atas :
- Wajib Pajak PPh
- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pemotong atau pemungut pajak.
- Jenis SPT terdiri atas :
- SPT Tahunan.
- SPT Masa.
- Dalam SPT, dikenal dalam dua bentuk SPT yaitu bentuk :
- Formulir kertas (hardcopy).
- e-SPT
- Untuk memudahkan pelaporan SPT, maka dapat mengisi SPT secara online disebut e-SPT dengan menggunakan aplikasi berbasis web yang dinamakan e-Filling Online Pajak. Dengan online pajak ini mampu melakukan persiapan pelaporan pajak, dari hitung, setor, dan lapor dengan menggunakan satu sistem pelaporan pajak yang terintegrasi.
- Formulir bukti potong setoran pajak yang dipungut dan dilaporkan oleh perusahaan pemberi kerja sebagai acuran pengisian SPT terdiri atas bukti potong :
- Formulir 1721 A1 khusus untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta.
- Formulir 1721 A2 untuk karyawan yang menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara.
- SPT Tahunan perorangan yang wajib dilaporkan setiap tahun atau pada akhir tahun pajak terbagi menjadi tiga jenis formulir yaitu :
- Formulir 1770.
- Formulir 1770 S.
- Formulir 1770 SS
- SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan) terdiri atas :
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 4 ayat 2
- PPh Pasal 15
- PPN dan PPnBM
- Pemungut PPN
- Adapun sanksi dalam pelaksanaan SPT adalah surat teguran atas SPT yang tidak disampaikan, sanksi administrasi berupa denda, sanksi administrasi berupa kenaikan, sanksi pidana kurungan dan sanksi pidana penjara.
Untuk memahami tentang Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini: