Bab III. Menganalisis Transaksi Leasing
Kompetensi Dasar :
3.14 Menganalisis Transaksi Leasing
4.14 Mencatat Transaksi Leasing
Apersepsi :
Layanan jasa lembaga keuangan tidak hanya menyasar dunia usaha saja, tetap juga untuk kebutuhan masyarakat. Salah satu layanan jasa perbankan yang dimaksud yaitu lembaga pembiayaan atau yang disebut dengan Leasing dan layanan jasa Modal Ventura. Kedua lembaga keuangan bukan bank tersebut merupakan lembaga pembiayaan. Lalu apa saja kegiatan dan fungsinya? untuk mengetahuinya, pahamilah uraian materi berikut ini.
Rangkuman Materi :
- Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam rangka penyediaan barang-barang modal yang digunakan perusahaan dalam jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing yang berdasarkan nilai sisa uang yang teleh disepakati bersama.
- Pembiayaan melalui Leasing termasuk sangat sederhana dalam proses dan pelaksanaannya sehingga pembiayaan Leasing sangat mudah sebagai pembayaran alternatif bagi seseorang ataupun perusahaan.
- Prosedur Leasing yang sederhana berpengaruh pada cepatnya pelayanan dalam realisasi pembiayaan. Tanpa prosedur yang rumit akan memberikan kemudahan bagi seseorang atau perusahaan utnuk segera memiliki barang-barang yang dibutuhkan seperti kendaraan, mesin produksi dan yang lainnya untuk menunjang usahanya.
- Lessor adalah perusahaan Leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak Leassee dalam bentuk barang modal.
- Tujuan Lessor dalam financial Lease yakni untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan.
- Lesse dalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari Lessor. Tujuan Lesse dalam financial Lease yakni untuk mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala.
- Lesse memiliki hak opsi atas barang tersebut pada akhir kontrak yang artinya pihak Lessee memiliki hak untuk membeli barang yang dilease dengan harga berdasarkan nilai sisa. Lessee dalam operating Lease dapat memenuhi kebutuhan peralatannya disamping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.
Untuk memahami tentang Leasing lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini: