Bab V. Pencatatan Transaksi Produk Simpanan Deposito
Kompetensi Dasar :
3.4 Menganalisis pencatatan transaksi deposito
4.4 Mencatata transaksi deposito
Apersepsi :
Bank merupakan suatu lembaga dimana kegiatan pokok yang dilakukannya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali pada masyarakat. Diantaranya adalah produk bank seperti deposito merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank untuk dapat menghimpun dana sedangkan penyalurannya kepada masyarakat dapat berupa pemberian pinjaman dalam bentuk kredit. Deposito merupakan simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara nasabah dengan pihak bank. Deposito banyak diminati oleh masyarakat karena menawarkan bunga yang relatif tinggi dibandingkan produk simpanan lainnya dan aman. Dalam hal ini tingkat suku bunga menjadi salah satu faktor yang dapat mendorong nasabah untuk berinvestasi, sehingga menyebabkan deposito sebagai produk simpanan mahal. Untuk lebih memahami tentang pencatatan transaksi produk simpanan deposito, maka silahkan dipelajari pembahasan dibawah ini.
Rangkuman Materi :
- Deposito merupakan simpanan masyarakat atau pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan.
- Penarikan deposito berjangka hanya boleh dilakukan pada saat tertentu menurut jatuh tempo umumnya terdiri dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, 18 bulan, dan 24 bulan.
- Deposito masyarakat dapat dikategorikan kewajiban jangka pendek ataupun kewajiban jangka panjang. Deposito disajikan sebagai kewajiban jangka pendek bila sejak tanggal pelaporan hingga jatuh temponya tidak melebihi 1 tahun. Sedangkan deposito yang jatuh tempo lebih dari satu tahun sejak tanggal pelaporan dapat dicatat sebagai kewajiban jangka panjang.
- Bank memperhitungkan bunga harian untuk deposito. Ini artinya berapa haripun deposito mengendap akan diberikan bunga, hanya saja tetap terikat jangka waktu deposito.
- Deposito yang telah jatuh tempo bisa diperpanjang dengan dua cara yaitu:
- Perpanjangan otomatis (Automatic Rollover)
- Perpanjangan biasa
- Deposito dapat ditarik setelah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, namun dalam praktik perbankan deposan bisa saja menarik deposito yang masih outstanding. Oleh karena itu, ada beberapa bank umum yang mengenakan penalty tertentu terhadap deposan bila penarikan dialkukan sebelum jatuh tempo yaitu:
- Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak.
- Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak.
- Penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal deposito.
- Deposito yang telah dibuka di cabang bank tertentu dapat dipindahkan ke cabang bank yang sama di kota lain. Perpindahan deposito berjangka antar kantor cabang menimbulkan hubungan rekening antar kantor. Disamping itu harus ada alokasi beban bunga yang sudah berjalan. Alokasi beban bunga dapat diperhitungkan secara prorata berdasarkan lamanya pengendapan deposito di suatu cabang.
- Sertifikat deposito pada prinsipnya sama dengan deposito berjangka yaitu simpanan dana pihak ketiga/masyarakat dan terikat oleh jangka waktu (fixed time). Perbedaan deposito berjangka adalah bahwa bunga sertifikat deposito diperhitungkan dan dibayarkan dimuka.
Untuk memahami tentang pencatatan transaksi produk simpanan deposito lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini: