SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.

BAB IV. PENCATATAN TRANSAKSI PRODUK SIMPANAN GIRO

Bab IV. Pencatatan Transaksi Produk Simpanan Giro

Kompetensi Dasar : 
3.4 Menganalisis pencatatan transaksi giro
4.4 Mencatata transaksi giro

Apersepsi :
Bank dikenal sebagai lembaga yang melakukan proses penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Selain itu disisi lain bank juga melakukan fungsi tugasnya dalam memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Salah satu produk simpanan yang sering digunakan untuk mendukung masyarakat dalam menjalankan usaha bisnisnya adalah simpanan giro. Produk simpanan giro dipilih karena memberikan kemudahan dalam proses transaksi pembayaran dengan berbagai nominal transaksi dan lebih efektif serta efisien jika pembayaran dilakukan berbeda bank. Disisi lain simpanan giro memberikan jaminan keamanan dan tersedianya dana dalam melakukan pembayaran. Keuntungan pemilik rekening giro berasal dari jasa giro yang diberikan oleh bank. Untuk lebih memahami tentang pencatatan transaksi simpanan giro, maka silahkan dipelajari pembahasan dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Giro merupakan simpanan masyarakat pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek, surat perintah bayar yang lain, bilyet giro, atau surat pemindahbukuan yang lain.
  2. Pembayaran dengan bilyet giro merupakan cara pembayaran yang berbeda dengan cek dan penerima dana tidak dapat melakukan pencairan secara tunai, namun harus melalui pemindahbukuan ke rekening yang bersangkutan, dengan demikian, bilyet giro akan berfungsi sama dengan cek silang.
  3. Akuntansi giro adalah pencatatan yang terkait dengan transaksi yang terjadi pada rekening giro. Pencatatan transaksi rekening giro dapat terjadi pada saat pembukaan rekening giro, setoran tunai, pemindahbukuan, setoran kliring, penarikan tunai maupun penarikan kliring dan transaksi lainnya.
  4. Setiap nasabah giro akan dikenakan biaya bulanan berupa biaya administrasi bulanan. Setiap bank dalam membebani biaya bulanan berbeda satu dengan yang lainnya.
  5. Transaksi rekening giro diakui sebesar nominal uang yang disetorkan oleh nasabah atau yang ditarik atau dicairkan. Pada saat nasabah melakukan transaksi setoran atau penarikan secara tunai, bank akan melakukan pencatatan transaksi tersebut sesuai dengan uang tunai yang diterimanya.
  6. Bank akan menerima imbalan kepada pemegang rekening giro. Besarnya imbalan yang diberikan tergantung kebijakan masing-masing bank. Imbalan yang berasal dari rekening giro disebut dengan jasa giro 
  7. Dalam hal rekening giro bersaldo negatif, bank dapat memberikan kredit overdraft. Kredit overdraft adalah kredit yang diberikan untuk memberikan tambahan dana ke rekening giro nasabah bila terdapat penarikan cek dan/atau bilyet giro yang jumlahnya melebihi saldo rekening giro. Bank akan membebankan bunga overdraft.
Untuk memahami tentang pencatatan transaksi produk simpanan giro lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:

Klik >> Materi : Pencatatan Transaksi Simpanan Giro

Share:

Postingan Populer