SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.

BAB III. PERMOHONONAN NOMOR PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (NPPKP)


Bab III. Permohonan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)

Kompetensi Dasar:
3.3 Menerapkan permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)
4.3 Membuat surat permohonan nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP)

Apersepsi:
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pebiayaan negara dan pembangunan nasional sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak sebagai percerminan kewajiban kenegaraan dibidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia.

Rangkuman Materi:
  1. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  2. Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau penyerahan jasa kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
  3. Pengukuhan pengusaha kena pajak adalah penyelesaian permohonan menjadi pengusaha kena pajak (PKP) sebagai identitas dalam melasanakan hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 2 UU KUP.
  4. Fungsi-fungsi NPPKP adalah sebagai berikut:
    • Untuk mengetahui identitas pengusaha kena pajak yang sebenarnya
    • Untuk melaksanakan hak dan kewajiban di pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah
    • Untuk pengawasan terhadap administrasi perpajakan
  5. Pencabutan PKP adalah sebagai berikut:
    • Pengusaha PKP pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain
    • Pindah tempat kedudukan
    • Pindah tempat kegiatan usaha
    • Perubahan status perusahaan
  6. Kewajiban wajib pajak adalah sebagai berikut:
    • Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Menghitung dan membayar sendiri pajak dengan benar
    • Mengambil sendiri surat pemberitahuan pajak dan mengisi dengan benar dan memasukan sendiri dengan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
    • Menyelenggarakan pembukuan dan pencatatan
    • Jika diperiksa wajib memperlihatkan buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen yang lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh dalam kegiatan usaha pekerja bebas wajib pajak atau objek penandatangan pajak.
Untuk memahami tentang nomor pengukuhan pengusaha kena pajak (NPPKP) lebih jelasnya, silahkan pelajari materi ini dengan klik link berikut ini:
Share:

Postingan Populer