SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.

BAB VI. KEGIATAN USAHA BANK UMUM & BANK PERKREDITAN RAKYAT

Bab VI. Kegiatan Usaha Bank Umum & Bank Perkreditan Rakyat

Kompetensi Dasar : 
3.6 Menganalisis kegiatan usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat
4.6 Mengklasifikasikan kegiatan usaha bank umum dan bank perkreditan rakyat

Apersepsi :
Perkembangan dunia perbankan yang semakin pesat memiliki peranan penting dalam membangun infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Perbankan memiliki fungsi untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Dengan adanya fungsi seperti itu memaksa lembaga perbankan Indonesia harus berhati-hati dalam menjalankan kegiatan operasional. Dalam menjalankan fungsinya untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat melahirkan lembaga keuangan bank yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Meskipun lembaga keuangan ini sudah cukup lama dikenal oleh masyarakat, tetapi masih banyak masyarakat yang sulit membedakan dan mengetahui pengetahuan yang cukup mengenai kedua lembaga ini. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dari Bank Umum dan BPR, maka silahkan pelajari pembahasan dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  2. Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Jenis-jenis simpanan dapat terbagi menjadi:
    • Simpanan Giro (Demand Deposit).
    • Simpanan Tabungan (Saving Deposit).
    • Simpanan Deposito (Time Deposit)
  3. Menyalurkan dana merupakan kegiatan menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat lebih dikenal dengan nama kredit. Jenis-jenis kredit dapat terbagi menjadi:
    • Kredit Investasi.
    • Kredit Modal Kerja
    • Kredit Perdagangan
    • Kredit Produktif
    • Kredit Konsumtif
  4. Spread Based Income adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menunjukan keuntungan bank yang didapat dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan.
  5. Fee Based Income adalah istilah perbankan yang digunakan untuk menunjukan keuntungan bank yang didapat dari biaya administrasi, provisi, komisi dan lainnya.
  6. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan kepada masyarakat meliputi :
    • Kiriman Uang (Transfer)
    • Kliring (Clearing)
    • Inkaso (Collection)
    • Safe Deposit Box
    • Bank Card (Kartu Kredit)
    • Bank Notes
    • Bank Garansi
    • Bank Draft
    • Letter of Credit (L/C)
    • Cek Wisata (Travellers Cheque)
  7. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
  8. Usaha BPR meliputi empat hal berikut :
    • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
    • Memberikan kredit.
    • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
  9. Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
    • Menerima Simpanan Giro
    • Mengikuti kegiatan kliring
    • Melakukan kegiatan valuta asing
    • Melakukan kegiatan perasuransian
  10. Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
    • Dalam mencari dana bank asing dan bank campuran membuka simpanan giro dan deposito namun dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
    • Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu seperti perdagangan internasional, industri dan produksi dan lainnya.
    • Dalam pemberian jasa-jasa bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia
Untuk memahami tentang kegiatan usaha Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:


Share:

Postingan Populer