SMK PLUS PELITA NUSANTARA

Selamat Datang di Blog Pembelajaran Mata Pelajaran Produktif Untuk Memudahkan Siswa/i Dalam Proses Belajar Mengajar. Semoga Dapat Bermanfaat.

BAB V. TRANSAKSI PEGADAIAN


Bab V. Menganalisis Transaksi Pegadaian

Kompetensi Dasar : 
3.16 Menganalisis Transaksi Pegadaian
4.16 Mencatat Transaksi Pegadaian

Apersepsi :
Layanan jasa untuk masyarakat terdiri dari berbagai macam, seperti layanan jasa keuangan simpanan, layanan jasa keuangan kredit, layanan jasa pegadaian dan layanan jasa asuransi. Layanan jasa pegadaian dan layanan jasa asuransi merupakan bentuk-bentuk layanan jasa keuangan yang banyak digunakan oleh masyarakat pada saat ini. Lalu bagaimanan bentuk layanan jasa pegadaian dan asuransi ini? untuk mengetahuinya, silahkan pahami uaraian materi dibawah ini.

Rangkuman Materi :
  1. Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian di awal antara nasabah dengan pihak pegadaian.
  2. Adapun ciri-ciri dari usaha pegadaian sebagai berikut:
    • Ada barang-barang berharga yang digadaikan.
    • Memiliki nilai jumlah pinjaman yang tergantung dari nilai barang yang akan digadaikan.
    • Barang yang telah digadaikan dapat ditebus kembali.
  3. Gadai adalah hak yang diperoleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil perlunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. (KUHD ps 1150).
  4. Tujuan usaha dari kegiatan pegadaian adalah :
    • Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan barangnya.
    • Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap seperti karyawan.
    • Mencegah praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
    • Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai .
  5. Kegiatan usaha pegadaian meliputi :
    • Menyalurkan uang pinjaman kepada masyarakat.
    • Menerima jasa taksiran nilai riil barang.
    • Menerima jasa titipan.
    • Bekerjasama dengan pihak ketiga dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bisnis properti
    • Kredit pegawai
  6. Penggunaan dana yang berhasil dihimpun oleh pegadaian digunakan untuk:
    • Uang kas dan dana likuid lain.
    • Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris.
    • Pendanaan kegiatan operasional.
    • Penyaluran dana.
    • Investasi lain.
  7.  Perum Pegadaian adalah satu-satunya lembaga formal pegadaian di Indonesia dengan motto "Mengatasi masalah tanpa masalah"
  8. Produk dan jasa Perum Pegadaian adalah :
    • Pemberi pinjaman atas dasar hukum gadai.
    • Penaksiran nilai barang
    • Penitipan barang.
    • Jasa lainnya.
  9. Kantor Perum Pegadaian menawarkan jasa lain diantaranya sebagai berikut :
    • Penjualan koin emas ONH
    • Krasida (kredit angsuran sistem gadai)
    • Kreasi (kredit angsuran fidusia)
    • Kresna (kredit serba guna)
    • Galeri 24
  10. Mekanisme transaksi menggadaikan barang yaitu :
    • Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas
    • Petugas mengecek apakah nasabah telah terdaftar sebagai member atau belum, jika telah terdaftar maka nasabah dapat melakukan transaksi menggadaikan barang.
    • Untuk satu transaksi pinjaman uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan.
    • Barang yang dijaminkan dicatat jenis, merk, tipe tanggal pembelian, tanggal tebus, keterangan mengenai barang tersebut.
    • Menaksir harga barang yang dijaminkan
    • Menentukan nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah
    • Menawarkan berbagai paket-paket roduk jasa yang dimiliki oleh pegadaian sehingga nasabah dapat menentukan pilihan sesuai dengan kebutuhannya.
  11. Proses pinjaman atas dasar hukum gadai sebagai berikut :
    • Menentukan/memberikan barang-barang yang akan digadaikan 
    • Melakukan proses penaksiran terhadap barang gadai
    • Berdasarkan nilai taksir pegadaian kemudian menentukan nilai pinjaman yang dapat diberikan kepada nasabah
    • Menentukan jangka waktu pelunasan pinjaman
    • Melakukan proses pelelangan barang gadai yang diakibat nasabah tidak dapat melunasi pinjaman.
Untuk memahami tentang Pegadaian lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini:

Klik >> Vidio Presentasi Kel.5 XII PKM 2: Pegadaian


Share:

Postingan Populer