Bab III. Lembaga Keuangan Bank Dan NonBank
Kompetensi Dasar :
3.3 Menganalisis berbagai jenis lembaga keuangan
4.3 Melakukan klasifikasi lembaga keuangan bank dan nonbank
Apersepsi :
Lembaga keuangan merujpakan suatu badan usaha yang mengumpulkan suatu aset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan suatu proyek pembangaunan serta untuk kegiatan ekonomi dengan mendapatkan hasil dalam bentuk bunga sebesar persentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan. Produk dan jasa keuangan formal ditawarkan oleh lembaga jasa keuangan formal yang memiliki izin, diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK mengatur seluruh industri jasa keuangan di Indoensia yang terdiri atas industri perbankan, pasar modal, perasuransian, pembiayaan, dana pensiun dan industri jasa keuangan lainnya.
Rangkuman Materi :
- Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama berbentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan (claims), seperti saham dan obligasi. Lembaga keuangan juga didefinisikan sebagai lembaga keuangan yang dmemberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung. Lembaga keuangan yang dimaksud sebgai perantra pihak-pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dana dan membutuhkan dana (lacks of funds).
- Lembaga keuangan terdiri dari lembaga keuangan (depository financial institution) dan lembaga keuangan nonbank (non depository financial institution).
- Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
- Jenis bank berdasarkan fungsinya terdiri atas bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat.
- Jenis bank berdasarkan kepemilikannya terdiri atas bank umum milik negara, bank campuran, bank umum swasta, bank pembangunan daerah dan syariah.
- Jenis industri keuangan nonbank terdiri atas asuransi, lembaga pembiayaan khusus, dana pensiun, lembaga keuangan mikro dan lembaga pembiayaan lainnya yang memberikan kredit jangka menengah atau panjang serta melakukan penciutan modal sebagai perantara dalam menerbitkan surat berharga dan menjamin srta menanggung terjualnya surat berharga (underwriter)
- PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PT. PNM (Persero) adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan dan memelihara usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
- Persamaan antara lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank adalah kedua lembaga tersebut sama-sama mengelola dana yang berasal dari masyarakat dan untuk masyarakat.
Untuk memahami tentang sejarah perbankan di Indonesia lebih jelasnya, silahkan pelajari dengan klik link berikut ini: